Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
What's Hot

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
Home»Info BPJS Kesehatan»BPJS Kesehatan dan Pemko Sabang Adakan Rekonsiliasi Pastikan Keakurasian Data dan Iuran
Info BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Pemko Sabang Adakan Rekonsiliasi Pastikan Keakurasian Data dan Iuran

By KabarMedik28 July 20212 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
BPJS Kesehatan dan Pemko Sabang Adakan Rekonsiliasi Pastikan Keakurasian Data dan Iuran
BPJS Kesehatan dan Pemko Sabang Adakan Rekonsiliasi Pastikan Keakurasian Data dan Iuran
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KABARMEDIK.COM | SABANG – Untuk menjaga keakurasian iuran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 yang dihadiri oleh Sekda Kota Sabang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Sabang pada Selasa (27/7).

Sekda Kota Sabang, Zakaria pada saat membuka kegiatan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan aturan mengenai iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah termasuk kewajiban lainnya terkait iuran bagi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kota Sabang akan berkomitmen untuk menjalankan sesuai regulasi berlaku untuk pembayaran iuran dalam hal iuran bagi PNS Daerah serta Iuran JKN-KIS lainnya yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Zakaria.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Sabang T. Ramli Angkasa juga menyampaikan terkait adanya kekurangan pembayaran iuran JKN-KIS ditahun 2020, Pemerintah Kota Sabang akan menganggarkan kekurangan iuran ditahun 2020 dan akan membayarkannya setelah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2021.

Disisi lain kepala KPPN Banda Aceh Ahmad Fahmi menyatakan kesiapannya untuk mendukung dalam pemberian data pembayaran iuran dari pemda kepada BPJS Kesehatan sehingga keakurasian data dan iuran terjaga.

“KPPN siap untuk memdukung dalam pemberian data pembayaran iuran dari pemda kepada BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM-SPAN) dari Kemenkeu. Kemudian juga akan membantu pemko jika terdapat kesalahan akun pembayaran iuran JKN sehingga keakurasian data dan iuran terjaga,” jelas Ahmad.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya terkait Permendagri 70/2020 tentang teknis pemotongan dan penyetoran iuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah, BPJS Kesehatan akan berupaya menyelesaikan data rekonsiliasi sehingga data tagihan iuran JKN akan akurat.

“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021 komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemko Sabang khususnya instansi terkait agar dapat melakukan perhitungan dan pemotongan sesuai dengan regulasi,” kata Neni.

Lanjut Neni, salah satu harapan lainnya agar Pemko Sabang menganggarkan Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 dan BP pada APBK Perubahan Tahun 2021 dan membayarkan Bantuan iuran bulan Januari sd Juni 2021.

Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan plakat antara BPJS Kesehatan, Kepala KPPN Banda Aceh dan Sekda Kota Sabang sebagai bentuk komitmen pemda dalam menyukseskan program JKN dalam hal pembayaran iuran.(rq)

Post Views: 248
BPJS Kesehatan Info BPJS Kesehatan JKN-KIS rekon iuran jkn
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleLagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik
Next Article Dukung Keakurasian Iuran JKN-KIS, Sekda Banda Aceh Siap Laksanakan Permendagri 70/2020

Related Posts

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda, Jangan Lakukan Ini

20 April 2022

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Diproyeksikan Capai 245 Juta di Tahun 2022

8 January 2022

Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan, Wajib Bayar Suntik Vaksin Dosis Ketiga

7 January 2022

NIK Bakal Jadi Nomor BPJS Kesehatan

6 January 2022

Comments are closed.

Demo
Pilihan
Don't Miss
Gaya Hidup

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Kabarmedik.com – Daun binahong terkenal sering dijadikan bahan ramuan berbagai obat alami. Pasalnya, daun binahong…

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022
Tentang Kami
Tentang Kami

KabarMedic.com merupakan media online yang menyajikan informasi dunia kesehatan untuk membantu memberikan solusi kesehatan kamu dan keluarga.

Kami menerima segala bentuk kerjasama berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Hubungi kami di: kabarmedik@gmail.com
Kontact: +62

Our Picks
Ads
Facebook Twitter Instagram
  • Tentang Kami
  • Events
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Jobs
  • Alamat Kami
© 2022 KabarMedik.Com: Informasi Medis Terkini Manajemen Aceh Satu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.