KABARMEDIK.COM | SABANG – Untuk menjaga keakurasian iuran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 yang dihadiri oleh Sekda Kota Sabang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Sabang pada Selasa (27/7).
Sekda Kota Sabang, Zakaria pada saat membuka kegiatan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan aturan mengenai iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah termasuk kewajiban lainnya terkait iuran bagi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Kota Sabang akan berkomitmen untuk menjalankan sesuai regulasi berlaku untuk pembayaran iuran dalam hal iuran bagi PNS Daerah serta Iuran JKN-KIS lainnya yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Zakaria.
Sementara itu, Kepala BPKD Kota Sabang T. Ramli Angkasa juga menyampaikan terkait adanya kekurangan pembayaran iuran JKN-KIS ditahun 2020, Pemerintah Kota Sabang akan menganggarkan kekurangan iuran ditahun 2020 dan akan membayarkannya setelah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2021.
Disisi lain kepala KPPN Banda Aceh Ahmad Fahmi menyatakan kesiapannya untuk mendukung dalam pemberian data pembayaran iuran dari pemda kepada BPJS Kesehatan sehingga keakurasian data dan iuran terjaga.
“KPPN siap untuk memdukung dalam pemberian data pembayaran iuran dari pemda kepada BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM-SPAN) dari Kemenkeu. Kemudian juga akan membantu pemko jika terdapat kesalahan akun pembayaran iuran JKN sehingga keakurasian data dan iuran terjaga,” jelas Ahmad.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya terkait Permendagri 70/2020 tentang teknis pemotongan dan penyetoran iuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah, BPJS Kesehatan akan berupaya menyelesaikan data rekonsiliasi sehingga data tagihan iuran JKN akan akurat.
“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021 komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemko Sabang khususnya instansi terkait agar dapat melakukan perhitungan dan pemotongan sesuai dengan regulasi,” kata Neni.
Lanjut Neni, salah satu harapan lainnya agar Pemko Sabang menganggarkan Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 dan BP pada APBK Perubahan Tahun 2021 dan membayarkan Bantuan iuran bulan Januari sd Juni 2021.
Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan plakat antara BPJS Kesehatan, Kepala KPPN Banda Aceh dan Sekda Kota Sabang sebagai bentuk komitmen pemda dalam menyukseskan program JKN dalam hal pembayaran iuran.(rq)