Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
What's Hot

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
Home»Info BPJS Kesehatan»BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes 2022
Info BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes 2022

By KabarMedik7 October 20213 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabarmedik.com – BPJS Kesehatan mulai melakukan seleksi proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalin kerja sama. Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melakukan kerja sama pada 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing mulai Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia. Ketentuan seleksi faskes itu diseleraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan seleksi faskes itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan agar para peserta memperoleh kesehatan yang berkualits. “Kami memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan,” kata Lily saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredensialing Dan Rekredensialing FKRTL tahun 2022 serta Webinar Etika Pelayanan Kesehatan Dan Pencegahan Kecurangan, Kamis (7/10). Dia menambahkan, hal itu sesuai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kabar baik, Pasangan Nikah Siri Dapat Buat Kartu Keluarga

Selain itu, faskes juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru. Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.

Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing).

Baca Juga : 22 Kabupaten Zona Kuning Covid, Aceh Timur Orange

Pelaksanaan seleksi faskes itu melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi. Dalam mempercepat dan mempermudah proses kerja sama, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS). Aplikasi itu, kata Lily, mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerja sama bisa dimonitor secara transparan. Dalam aplikasi HFIS, faskes bisa dengan mudah meng-upload data-data yang merupakan syarat kerja sama. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada. Tren kerja sama faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan bulan Agustus 2021 jumlah FKTP sebanyak 22.794 dan FKRTL kerja sama sampai dengan Agustus 2021 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 Klinik Utama).

Khusus untuk FKRTL, bila dilihat dari jenis kepemilikan, 61% FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup), sedangkan dari jenis pelayanan sebanyak 80% adalah RS Umum dan dari aspek klasifikasi RS, sebanyak 48% adalah RS Kelas C. Lily menekankan pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan. Menurut Lily, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tetapi juga kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri. “Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal,” kata Lily.

 

 

Artikel ini telah tayang di JPNN.com

Post Views: 274
BPJS Kesehatan Faskes Jaminan Kesehatan JKN KIS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKhasiat Daun Pandan Campur Madu untuk Kesehatan
Next Article Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami di Rumah

Related Posts

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda, Jangan Lakukan Ini

20 April 2022

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Diproyeksikan Capai 245 Juta di Tahun 2022

8 January 2022

Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan, Wajib Bayar Suntik Vaksin Dosis Ketiga

7 January 2022

NIK Bakal Jadi Nomor BPJS Kesehatan

6 January 2022

Comments are closed.

Demo
Pilihan
Don't Miss
Gaya Hidup

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Kabarmedik.com – Daun binahong terkenal sering dijadikan bahan ramuan berbagai obat alami. Pasalnya, daun binahong…

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022
Tentang Kami
Tentang Kami

KabarMedic.com merupakan media online yang menyajikan informasi dunia kesehatan untuk membantu memberikan solusi kesehatan kamu dan keluarga.

Kami menerima segala bentuk kerjasama berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Hubungi kami di: kabarmedik@gmail.com
Kontact: +62

Our Picks
Ads
Facebook Twitter Instagram
  • Tentang Kami
  • Events
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Jobs
  • Alamat Kami
© 2022 KabarMedik.Com: Informasi Medis Terkini Manajemen Aceh Satu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.