Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
What's Hot

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
Home»Info BPJS Kesehatan»BPJS Kesehatan Ungkap Klaim Covid 2021 Capai Rp64,1 Triliun
Info BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Ungkap Klaim Covid 2021 Capai Rp64,1 Triliun

By KabarMedik12 October 20213 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabarmedik.com –  Sepanjang Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, BPJS Kesehatan menerima pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp72,3 triliun.

Setelah diverifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, hasilnya hanya 1.180.858 klaim Covid-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Selasa (12/10).

“Untuk klaim Covid-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi. Sementara sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7 persen klaim Covid-19,” kata Ghufron.

Polres Langsa Ciduk Germo PSK, Tarif Long Time Rp 700 Ribu, Short Time Rp 400 Ribu

Dari hasil verifikasi klaim Covid-19 pada 2021, terdapat 79.07 persen klaim yang sesuai sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp50.5 triliun, 14,42 persen klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp9,9 triliun, 6,12 persen klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp3.4 triliun, dan 0,39 persen adalah klaim-klaim yang telah kedaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp193 milyar.

“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” terangnya.

Ghufron pun menjelaskan, klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap. Sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan oleh rumah sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes RI melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah.

Ghufron kembali mengingatkan bahwa klaim bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021. Sementara klaim bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien Covid-19.

Jika klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kedaluarsa. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan dashboard pemantauan klaim Covid-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga : Tidak Ada Tanggung Jawab Picu Banyak Peceraian di Lhokseumawe

Karena itu, Ghufron mendorong pihak rumah sakit segera melengkapi pemberkasan klaim Covid-19 sesuai tenggat waktu yang diberikan sebelum kedaluarsa.

“Oleh karena itu, kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim Covid-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai,” katanya.

Ghufron mengungkapkan, pihaknya juga secara khusus mengalokasikan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim Covid-19. Langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah.

 

 

 

Sumber artikel: cnnindonesia.com

Post Views: 152
Ali Ghufron Mukti BPJS Kesehatan Covid-19
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKenali 6 Masalah Kesehatan Akibat Kurang Makan
Next Article 5 Penyebab Asam Lambung Naik

Related Posts

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda, Jangan Lakukan Ini

20 April 2022

Kenali Orang yang Rentan Tertular Omicron

14 February 2022

Mayoritas Pasien Omicron Tidak Butuh Perawatan Serius

13 January 2022

Kasus Konfirmasi Omicron Kembali Bertambah Jadi 318 Orang

10 January 2022

Comments are closed.

Demo
Pilihan
Don't Miss
Gaya Hidup

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Kabarmedik.com – Daun binahong terkenal sering dijadikan bahan ramuan berbagai obat alami. Pasalnya, daun binahong…

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022
Tentang Kami
Tentang Kami

KabarMedic.com merupakan media online yang menyajikan informasi dunia kesehatan untuk membantu memberikan solusi kesehatan kamu dan keluarga.

Kami menerima segala bentuk kerjasama berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Hubungi kami di: kabarmedik@gmail.com
Kontact: +62

Our Picks
Ads
Facebook Twitter Instagram
  • Tentang Kami
  • Events
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Jobs
  • Alamat Kami
© 2022 KabarMedik.Com: Informasi Medis Terkini Manajemen Aceh Satu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.