KABARMEDIK.COM | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 yang dihadiri oleh Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Banda Aceh serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh pada Selasa (3/8).
Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin pada saat membuka kegiatan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan aturan mengenai iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah termasuk kewajiban lainnya terkait iuran bagi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Permendagri 70/2020 untuk pembayaran iuran dalam hal iuran bagi PNS Daerah serta Iuran JKN-KIS lainnya yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Amiruddin.
Namun menurut Amiruddin, ia terlebih dahulu ingin mengetahui berapa jumlah PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kota Banda Aceh karena terkait data tersebut sangat dinamis baik itu yang pindah domisili, mutasi, dan pensiun.
“Dimohonkan kepada dinas terkait agar telebih dahulu menyerahkan data PNS Daerah dan P3K kepada saya untuk dapat dilihat secara jelas dan rinci data pegawai di Kota Banda Aceh sehingga akan terlihat berapa estimasi anggaran yang dikeluarkan yang selanjutnya berdampak pada keakurasian data serta iuran,” ucap Amiruddin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya terkait Permendagri 70/2020 tentang teknis pemotongan dan penyetoran iuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan pra rekonsiliasi data dan iuran dengan Rumah Sakit untuk Tunjangan Jasa Medis yang merupakan komponen dalam perhitungan iuran JKN-KIS. Kemudian juga, tambah Neni telah melakukan pra rekonsiliasi dengan DPKD Kota Banda Aceh untuk mencocokkan data.
“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021 komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemko Banda Aceh khususnya instansi terkait agar dapat melakukan perhitungan dan pemotongan serta kekurangan pembayaran ditahun 2020 sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata Neni.
Lanjut Neni, salah satu harapan lainnya agar Dinas Pendidikan menyampaikan data Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 dan dapat melakukan pengentrian data gaji (TPP, Sertfikasi Guru, dan Jasa Medis) pada aplikasi ARIP yang telah disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Kepala BPJS Kesehatan Banda Aceh, Kepala KPPN Kota Banda Aceh dan Perangkat Pemerintah Kota Banda Aceh serta Penyerahan Plakat BPJS Kesehatan kepada Sekda Kota Banda Aceh sebagai bentuk penghargaan kepada Pemko Banda Aceh yang terus berkomitmen untuk mendukung Program JKN-KIS.(rq)