Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
What's Hot

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
Home»Info BPJS Kesehatan»Dukung Keakurasian Iuran JKN-KIS, Sekda Banda Aceh Siap Laksanakan Permendagri 70/2020
Info BPJS Kesehatan

Dukung Keakurasian Iuran JKN-KIS, Sekda Banda Aceh Siap Laksanakan Permendagri 70/2020

By KabarMedik4 August 20213 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Rekon iuran dengan pemko Banda aceh
BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KABARMEDIK.COM | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 yang dihadiri oleh Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Banda Aceh serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh pada Selasa (3/8).

Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin pada saat membuka kegiatan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan aturan mengenai iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah termasuk kewajiban lainnya terkait iuran bagi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Permendagri 70/2020 untuk pembayaran iuran dalam hal iuran bagi PNS Daerah serta Iuran JKN-KIS lainnya yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Amiruddin.

Namun menurut Amiruddin, ia terlebih dahulu ingin mengetahui berapa jumlah PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kota Banda Aceh karena terkait data tersebut sangat dinamis baik itu yang pindah domisili, mutasi, dan pensiun.

“Dimohonkan kepada dinas terkait agar telebih dahulu menyerahkan data PNS Daerah dan P3K kepada saya untuk dapat dilihat secara jelas dan rinci data pegawai di Kota Banda Aceh sehingga akan terlihat berapa estimasi anggaran yang dikeluarkan yang selanjutnya berdampak pada keakurasian data serta iuran,” ucap Amiruddin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya terkait Permendagri 70/2020 tentang teknis pemotongan dan penyetoran iuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan pra rekonsiliasi data dan iuran dengan Rumah Sakit untuk Tunjangan Jasa Medis yang merupakan komponen dalam perhitungan iuran JKN-KIS. Kemudian juga, tambah Neni telah melakukan pra rekonsiliasi dengan DPKD Kota Banda Aceh untuk mencocokkan data.

“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021 komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemko Banda Aceh khususnya instansi terkait agar dapat melakukan perhitungan dan pemotongan serta kekurangan pembayaran ditahun 2020 sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata Neni. 

Lanjut Neni, salah satu harapan lainnya agar Dinas Pendidikan menyampaikan data Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 dan dapat melakukan pengentrian data gaji (TPP, Sertfikasi Guru, dan Jasa Medis) pada aplikasi ARIP yang telah disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Kepala BPJS Kesehatan Banda Aceh, Kepala KPPN Kota Banda Aceh dan Perangkat Pemerintah Kota Banda Aceh serta Penyerahan Plakat BPJS Kesehatan kepada Sekda Kota Banda Aceh sebagai bentuk penghargaan kepada Pemko Banda Aceh yang terus berkomitmen untuk mendukung Program JKN-KIS.(rq)

Post Views: 184
Info BPJS Kesehatan JKN-KIS rekon iuran jkn
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleBPJS Kesehatan dan Pemko Sabang Adakan Rekonsiliasi Pastikan Keakurasian Data dan Iuran
Next Article Ulurkan tangan mu bersama jkn-kis menolong sesama lewat kegiatan inovasi pendanaan program donasi

Related Posts

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda, Jangan Lakukan Ini

20 April 2022

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Diproyeksikan Capai 245 Juta di Tahun 2022

8 January 2022

Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan, Wajib Bayar Suntik Vaksin Dosis Ketiga

7 January 2022

NIK Bakal Jadi Nomor BPJS Kesehatan

6 January 2022

Comments are closed.

Demo
Pilihan
Don't Miss
Gaya Hidup

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Kabarmedik.com – Daun binahong terkenal sering dijadikan bahan ramuan berbagai obat alami. Pasalnya, daun binahong…

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022
Tentang Kami
Tentang Kami

KabarMedic.com merupakan media online yang menyajikan informasi dunia kesehatan untuk membantu memberikan solusi kesehatan kamu dan keluarga.

Kami menerima segala bentuk kerjasama berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Hubungi kami di: kabarmedik@gmail.com
Kontact: +62

Our Picks
Ads
Facebook Twitter Instagram
  • Tentang Kami
  • Events
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Jobs
  • Alamat Kami
© 2022 KabarMedik.Com: Informasi Medis Terkini Manajemen Aceh Satu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.