Kabarmedik.com – Pemerintah masih perlu mendistribusikan tenaga kesehatan (nakes) ke seluruh daerah. Pandemi covid-19 dinilai menunjukkan Indonesia masih sangat kurang dalam ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.
“Pemerataan SDM kesehatan di Indonesia masih dalam jumlah yang terbatas. Dengan tingkat kelulusan dokter 12 ribu per tahun, perlu dibutuhkan 10 tahun untuk memenuhi rasio dokter/populasi setara dengan Asia karena sekarang kebutuhannya kira-kira 140 ribu,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam webinar Towards Covid-19 Endemic Readiness dari FKM UI, Sabtu, 18 Desember 2021.
Rasio dokter untuk 1.000 warga negara Indonesia sampai saat ini barusan 0,67 persen yang terdiri dari dokter umum dan spesialis. Sedangkan, rata-rata kebutuhan dokter di Asia mencapai 1,2 persen dan kebutuhan dokter di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) 3,2 persen.
Selain itu, 50 persen fasilitas kesehatan di Maluku dan Papua, seperti puskesmas, belum memiliki dokter yang bertugas. Menurut dia, ini menjadi tugas bersama dengan cara melakukan transformasi SDM. Dante menjelaskan sebanyak 513 atau 4,97 persen puskesmas di Maluku dan Papua tidak memiliki dokter. Kemudian, 5.354 atau 51,85 persen puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan secara lengkap.
“Selanjutnya 158 atau 25,08 persen RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan 7 dokter spesialis. Dan rasio dokter 0,67 per 1.000 penduduk Indonesia masih rendah dan dokter spesialis 0,5 per 1.000 penduduk juga masih rendah,” ujar dia.
Distribusi SDM kesehatan tidak merata disebabkan kurangnya dokter di puskesmas Indonesia bagian timur. Sementara itu, dokter pada puskesmas di beberapa daerah oversupply. Kemudian, masih rendahnya retensi tenaga kesehatan (nakes) di daerah insentif yang kurang menarik dan pola karier tidak jelas. “Pemerintah pusat harus memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan redistribusi di nakes milik pemerintah daerah, dan ini sedang kami godok dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 supaya distribusinya menjadi lebih baik,” ujar dia.
BACA JUGA : Polda Aceh Panggil Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Selain itu, kurangnya pelatihan berbasis kompetensi membuat masih rendah penilaian dan pelatihan berbasis kompetensi, serta kurangnya akses terhadap pelatihan akreditasi. Dante mengatakan ada 3 hal yang penting dalam transformasi SDM kesehatan. Yakni, jumlahnya masih kurang, distribusinya yang masih kurang, dan kualitasnya yang masih terbatas. “Dan, ini menjadi PR kesehatan SDM di masa depan,” ucap dia.