Kabarmedik.com- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mewakili Indonesia menjadi pembicara dalam webinar bertema “Cakupan Kesehatan: Aspek Regulasi dan Strategi untuk Mencegah Inefisiensi” yang diselenggarakan International Social Security Association (ISSA), Kamis (14/10).
Dalam acara tersebut, Ghufron menjabarkan makna Universal Health Coverage (UHC) yang didefinisikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Ghufron, jaminan kesehatan semesta adalah situasi di mana setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka sesuaikan tanpa kesulitan keuangan.
Awas Kena Tipu! Daftar Lengkap 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo dan OJK
“Tantangan yang selalu ada memastikan memastikan program jaminan kesehatan harus terjaga,” kata Ghufron, yang saat ini juga Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance (TC HEALTH) ISSA Periode 2020-2022 yang beranggotakan 160 orang.
Dia mengatakan sistem pembayaran berbasis perawatan untuk kerusakan akibat program jaminan kesehatan.
Program JKN-KIS mengadopsi sistem pembayaran mulai dari kapitasi, INA-CBG’s maupun fee for service bagi layanan-layanan tertentu.
Hal tersebut menunjukkan Program JKN-KIS menerapkan sistem pembiayaan yang mampu beradaptasi secara dinamis.
“Tentu tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah Indonesia tentu terus berupaya mencari sistem yang tepat yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman,” ucapnya.
Selain BPJS Kesehatan, turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara, seperti EN3S National School of Social Security (Perancis), The National Sickness Insurance Fund (CNAM) (Perancis), Iran Social Security Organization (Iran), dan Employee’ State Insurance Corporation ( ESIC) India.