Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
What's Hot

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
  • Beranda
  • Covid-19
  • Info BPJS Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Tanya Dokter
Facebook Twitter Instagram
Kabar Medik
Home»Berita»Pada Tahun 2022, Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus dan Disamakan dengan KRIS
Berita

Pada Tahun 2022, Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus dan Disamakan dengan KRIS

By KabarMedik24 December 2021Updated:23 December 20214 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Foto Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabarmedik.com – Beredar kabar bahwa mulai tahun 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Rencananya, tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, untuk BPJS Kesehatan di tahun depan, maka diganti menjadi “kelas standar”. Semua kelas itu akan dibuat standar dan sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Lalu apa yang kiranya bakal berubah jika kelas BPJS Kesehatan dihapus dan layanan disamakan dengan KRIS?

Tak Mampu Kuliah Jadi Tukang Kebun, Endingnya Dilantik Jadi Brigadir Polisi

Rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit. Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menuturkan bahwa kelas rawat inap standar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pernyataan tentang jika peserta BPJS Kesehatan membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar, terlampir dalam Pasal 23 Ayat (4).

Di samping itu disebutkan pula jika pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020 dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk saat ini, berbagai persiapan dilakukan terutama untuk menghitung kebutuhan tempat tidur dan besaran iuran untuk peserta. Adapun tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta terstandar dengan mutu dan keselamatan yang terjamin.

Ada 12 indikator yang dipakai untuk menerapkan standarisasi kelas rawat inap, antara lain adalah bahan bangunan, jarak antar tempat tidur, luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan. Lalu ada pula tolok ukur pencahayaan ruangan, suhu ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan spesifikasi kamar mandi dalam ruangan.

Kelas layanan BPJS Kesehatan

Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelas yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT. Di antara dua kelas itu, ada hal yang sama yakni:

  • Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
  • Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
  • Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
  • Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
  • Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
  • Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
  • Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
  • Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

Baca Juga: MA Batalkan Putusan Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar, Vonis 180 Bulan Penjara

  • Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
  • Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)

Sedangkan hal yang berbeda dari kelas KRIS PBT dan KRIS non PBT adalah ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan. Peserta KRIS PBT berhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.

Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur. Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan. Namun sampai dengan saat ini, kabar penghapusan kelas BPJS itu masih belum bisa dipastikan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa tidak benar kelas akan dihapus karena masih dalam proses. Iuran yang berlaku pun adalah mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, “Iuran sampai saat ini, masih berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020,” ujar Muttaqien, melansir Kompas.com, (22/12/2021).

“Perbaikan ekosistem JKN ini bertujuan untuk tetap mendukung keberlanjutan program dan meningkatkan mutu program JKN,” tutupnya.

 

 

 

 

Sumber: pop.grid.id

Post Views: 209
BPJS Kesehatan Kelas layanan BPJS Kelas Rawat Inap Peserta JKN-KIS Peserta KRIS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticlePentingnya Mainan untuk Perkembangan Otak Anak
Next Article 4 Jenis Makanan untuk Menjaga Kesehatan Usus dan Meningkatkan Imunitas

Related Posts

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022

Comments are closed.

Demo
Pilihan
Don't Miss
Gaya Hidup

Dahsyatnya Daun Binahong  Mampu Menjaga Kesehatan Kulit

14 May 2022

Kabarmedik.com – Daun binahong terkenal sering dijadikan bahan ramuan berbagai obat alami. Pasalnya, daun binahong…

Bahaya Makanan Manis untuk Anak-anak

12 May 2022

Bahaya Mie Instan Di Balik Kelezatannya

12 May 2022

Jenis Makanan untuk Meredakan Flu

12 May 2022
Tentang Kami
Tentang Kami

KabarMedic.com merupakan media online yang menyajikan informasi dunia kesehatan untuk membantu memberikan solusi kesehatan kamu dan keluarga.

Kami menerima segala bentuk kerjasama berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Hubungi kami di: kabarmedik@gmail.com
Kontact: +62

Our Picks
Ads
Facebook Twitter Instagram
  • Tentang Kami
  • Events
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Jobs
  • Alamat Kami
© 2022 KabarMedik.Com: Informasi Medis Terkini Manajemen Aceh Satu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.