Kabarmedik.com – Perkembangan teknologi sebagai terapi pengobatan kanker kini semakin pesat. Namun, adakalanya kemoterapi yang agresif bisa menyebabkan pasien kanker berisiko dalam penyakit jantung. Oleh karena itu, diperlukan panduan bagi pasien kanker yang telah memiliki penyakit kardiovaskular ataupun yang berisiko terhadap terapi kanker. Selain itu, perlu juga dilakukan pengelolaan dengan pendekatan multidisiplin kardio-onkologi, sebagai upaya pencegahan dan pengobatan pasien kanker yang menghadapi masalah jantung yang disebabkan oleh terapi pengobatan kanker (CTRCD – Cancer Therapeutic-Related Cardiac Dysfungsion); di antaranya adalah identifikasi terhadap risiko, deteksi, pencegahan, serta pengobatan kardiotoksisitas. Toksisitas meliputi disfungsi ventrikel kiri, hipertensi, iskemia miokard, thrombosis arteri, serta aritmia.
Ingub Tentang Pemeriksaan Vaksinasi bagi Orang yang Hendak Masuki Kantor Pemerintah Aceh
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Heartology Cardiovascular Center dr. Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K) mengatakan ada kelompok pasien yang memiliki risiko tinggi terhadap kardiotoksisitas akibat terapi kanker. Di antaranya pasien yang telah memiliki penyakit jantung dan yang memiliki faktor risiko, usia lanjut, serta paparan terhadap agen kardiotoksik multiple. Ekokardiografi menjadi metode pilihan untuk mendeteksi kardiotoksik baik sebelum, selama dan sesudah terapi kanker.
“Pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker dilakukan dengan memperkirakan risiko terjadi kardiotoksisitas berdasarkan stratifikasi risiko, jenis obat terapi, serta radioterapi,” kata dr. Ario. Menurutnya, pemeriksaan ekokardiografi menggunakan metode imaging bisa dinilai secara tepat dan akurat. Frekuensi pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker pun tergantung pada kondisi pasien serta tujuan terapi.
Baca Juga : Lagi Harimau Mangsa Ternak Warga Aceh Selatan
Apabila dalam kondisi stabil dan pasien menjalani kemoterapi teratur sesuai jadwal, maka pemeriksaan ekokardiografi bisa dilakukan setiap 1 tahun sekali. Namun, apabila kondisi pasien memburuk di bulan ke-15 setelah kemoterapi dan diduga berkaitan dengan kardiotoksisitas, maka pemeriksaan ekokardiografi harus dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan. “Untuk pemantauan secara klinis, rekomendasi pemeriksaan ekokardiografi bagi pasien kanker wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Pasien juga disarankan menggunakan ekokardiografi 3D sebagai pemeriksaan yang optimal dan akurat untuk mendeteksi CTRCD,” pungkas dr. Ario
Sumber : JPNN.com